Salinan putusan Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018 diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 Juli 2018. Bahwa sebelumnya seluruh berkas perkara mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 1. permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 12 November 2018 merupakan bagian tidak Tata Cara Pengajuan. 1. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. 2. Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. 3. Lingkup dokumen elektronik (e-dokumen) untuk proses pendaftaran kasasi dan PK diperluas oleh MA. Kebijakan ini dituangkan dalan SEMA No 1 Tahun 2014 SEMA No 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali. SEMA No. 1 Tahun 2014 ini diteken Ketua MA M Hatta Ali pada 29 Januari 2014 lalu, dan .

contoh memori peninjauan kembali perkara perdata